Apa Itu Leasing Motor? Kenali Perbedaannya dengan Kredit Motor

Anda ingin memiliki motor lewat leasing motor? Namun, sebelum melangkah untuk mewujudkannya, Anda harus memahami terlebih dahulu istilah tersebut.

Di kalangan masyarakat Indonesia, istilah kredit motor mungkin sudah sangat familiar. Tapi, bagaimana dengan leasing motor? Masih banyak masyarakat yang menyangka kedua istilah ini sama.

Saat ini, sistem perekonomian yang ada memudahkan setiap orang untuk memiliki barang yang dimiliki tanpa harus membayar kontan. Berbagai kemudahan dalam sistem perekonomian ini diiringi dengan tumbuhnya berbagai lembaga yang bergerak di bidang jasa pembiayaan atau biasa disebut leasing. Ada banyak jenis leasing yang bisa ditemukan, salah satunya adalah leasing motor.

Pengertian Leasing Motor

Leasing Motor merupakan sebuah kegiatan penyediaan motor dengan model sewa dalam jangka waktu tertentu. Masyarakat Indonesia kerap menyamakan istilah leasing dengan sebuah lembaga yang menyediakan jasa pendanaan. Padahal, pengertian ini jelas salah kaprah.

Leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris dan memiliki arti harfiah yakni ‘menyewakan’. Maka, inilah perbedaan leasing dan kredit yang paling mendasar.

Hanya saja, karena kesalahpahaman ini telah berlarut sekian lama. Masyarakat sudah menganggap leasing sama dengan perusahaan multifinance yang membantu Anda mendapatkan kredit motor.

Leasing motor tidak sama dengan kredit motor. Dalam kredit motor, Anda akan mendapatkan hak kepemilikan sepeda motor setelah lunas cicilan. Namun, melakukan perjanjian leasing belum tentu akan berakhir dengan hak kepemilikan.

Anda mungkin saja harus mengembalikan motor kepada perusahaan leasing ketika kesepakatan berakhir. Semua itu, tergantung pada isi perjanjian.

Maka, dapat Anda simpulkan bahwa leasing motor berarti sewa guna. Sedangkan kredit motor adalah layanan finansial yang membantu Anda untuk membeli atau mendapatkan hak kepemilikan sepeda motor.

Kredit Motor Lewat Leasing

Di Indonesia, sudah ada banyak perusahaan dalam bidang leasing yang juga memberikan layanan untuk kredit motor. Artinya, perusahaan leasing juga memberikan kesempatan bagi Anda untuk membeli sepeda motor secara kredit.

Umumnya, Anda harus daftar leasing motor terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan ini. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah memiliki aturan khusus untuk kredit motor lewat leasing.

Peraturan lengkapnya dapat Anda lihat dalam surat edaran dari OJK dengan kode No47/SEOKK.05/2016. Edaran ini mengulas lengkap mengenai aturan uang muka bagi pembelian kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan.

“Pihak nasabah harus menyediakan uang muka atau DP terlebih dahulu. DP ini umumnya berkisar 5 hingga 25 persen dari harga beli sepeda motor. Selain itu, Anda juga bisa memilih tenor kredit sesuai dengan kebutuhan Anda sendiri,” demikian tertulis di laman resmi OJK.

Umumnya, perusahaan pembiayaan mempunyai tabel kredit bagi setiap jenis motor. Dengan demikian, Anda dapat memilih sendiri model kredit motor yang sesuai dengan kemampuan Anda masing-masing.

Syarat Pengajuan Kredit Motor

Setiap perusahaan pembiayaan memiliki skema dan prosedur sendiri berkaitan dengan tata cara pengajuan kredit motor. Di Mandiri Utama Finance, Anda hanya perlu membawa beberapa dokumen wajib ini ketika hendak mengajukan kredit.

  • Fotokopi bukti identitas pemohon berupa KTP
  • Salinan Kartu keluarga maupun surat nikah jika sudah menikah
  • Fotokopi NPWP bagi Anda yang mengajukan nilai kredit dalam jumlah tertentu
  • Tanda bukti tempat tinggal
  • Salinan slip gaji untuk memeriksa pendapatan bulanan Anda

Setelah memberikan sejumlah dokumen ini kepada perusahaan pembiayaan, Anda harus menunggu untuk mendapatkan pengesahan kredit. Perlu diingat kembali bahwa di sini anda mengajukan kredit motor dan bukan leasing motor.

Apabila perusahaan menyetujui, maka Anda dapat langsung membawa pulang kendaraan yang Anda inginkan. Setelah selesai memenuhi cicilan sesuai dengan kesepakatan, hak milik sepeda motor akan sepenuhnya berada di tangan Anda.

Kesimpulan

Leasing motor memiliki sedikit perbedaan dengan kredit motor. Namun, pada umumnya masyarakat Indonesia menyamakan kedua istilah ini. Maka, sebelum Anda membeli kendaraan bermotor, menilik perjanjian cicilan secara teliti adalah kewajiban sebagai seorang pembeli.

Demikian informasi seputar penjelasan leasing motor. Semoga memberikan pemahaman dan wawasan baru untuk Anda, terutama bila ingin memanfaatkan layanan tersebut. Semoga bermanfaat.